Koreksi Pasal 47
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan penggunaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
