Koreksi Pasal 40
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit meliputi:
a. peralatan Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b. media informasi dan/atau komunikasi.
Koreksi Anda
