Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan wajib memenuhi kebutuhan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Instansi pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan wajib memenuhi sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda