Koreksi Pasal 39
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Badan wajib memenuhi kebutuhan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Instansi pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan wajib memenuhi sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda
