Koreksi Pasal 4
PP Nomor 11 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
