Koreksi Pasal 19
PP Nomor 11 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
