Koreksi Pasal 51
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemberian ...
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dan Pasal 50 dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dilakukan oleh KPI.
(4) Jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
