Koreksi Pasal 25
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Materi siaran iklan harus sesuai kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak- anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.
(4) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul
22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.
(5) Waktu ...
(5) Waktu siaran iklan niaga RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari.
(6) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya setiap hari.
(7) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Koreksi Anda
