Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI dan TVRI dapat melakukan relai dan siaran bersama dengan lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun lembaga penyiaran luar negeri. (2) Relai siaran dari luar negeri dapat berupa relai siaran acara tetap atau relai siaran acara tidak tetap bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kerja sama, dan persahabatan antarnegara. (3) Durasi, ... (3) Durasi, jenis, dan jumlah mata acara relai siaran acara tetap dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatasi. (4) RRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio wajib merelai RRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara yang telah ditentukan. (5) TVRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib merelai TVRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara yang telah ditentukan. (6) Antarstasiun RRI dan TVRI dapat melakukan siaran bersama dan sindikasi siaran untuk acara tertentu guna meningkatkan mutu layanan siaran.
Koreksi Anda