Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI dan TVRI mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri. (2) Untuk ... (2) Untuk pengembangan jaringan penyiaran, RRI dan TVRI wajib mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada Menteri. (3) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan dikirimkan masing-masing kepada Menteri dan KPI dengan melampirkan persyaratan administratif, program siaran dan teknik penyiaran sebagai berikut: a. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan; b. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran; c. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja; d. uraian tentang waktu siaran, prosentase mata acara, pola acara siaran, sumber materi acara, khalayak sasaran; e. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan (termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya); f. gambar tata ruang studio dan stasiun pemancar, peta lokasi studio dan stasiun pemancar, wilayah jangkauan, dan wilayah layanannya; g. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan; h. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem peralatan. Pasal 9 ...
Koreksi Anda