Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perusahaan Jawatan RRI dan Perusahaan Perseroan TVRI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah, atau belum diatur berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda