Koreksi Pasal 48
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyediakan waktu siaran iklan layanan masyarakat kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan denda administratif untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
