Koreksi Pasal 43
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyimpan bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Koreksi Anda
