Koreksi Pasal 39
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak memenuhi ketentuan isi siaran yang menjaga netralitas dan tidak mengutamakan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, mata acara yang bermasalah tersebut dihentikan.
Pasal 40 ...
Koreksi Anda
