Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahun buku RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah tahun anggaran negara. (2) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan. (3) Laporan tahunan dan laporan berkala paling sedikit memuat: a. laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai; b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; c. nama anggota dewan direksi dan dewan pengawas; (4) Laporan keuangan paling sedikit memuat: a. perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan; b. gaji dan tunjangan lain bagi anggota dewan direksi dan dewan pengawas. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa. Pasal 34 ...
Koreksi Anda