Koreksi Pasal 32
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Koreksi Anda
