Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menaati rencana dasar teknik penyiaran. (2) Rencana ... (2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran sebagai berikut: a. arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran, kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan kondisi lingkungan lainnya; b. pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran infrastruktur penyiaran; c. pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri; d. pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan terhadap lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari institusi terkait.
Koreksi Anda