Koreksi Pasal 2
PP Nomor 11 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang telah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp 56.403.365.160,00 (lima puluh enam miliar empat ratus tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus enam puluh rupiah).
Koreksi Anda
