Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 11 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang bersumber dari dana bagian Pemerintah dari kontrak kerjasama batubara: a. sebesar Rp. 60.300.000.000,00 (enam puluh miliar tiga ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara yang telah di bangun di Tanjung Enim, Tarahan dan Gresik I tahun 1993. b. sebesar Rp 224.200.000.000,00 (dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus juta rupiah) untuk pembangunan pabrik briket batubara masing-masing 1 (satu) pabrik yang akan di bangun di Serang, semarang, dan Cicacap, serta 2 (dua) pabrik di Gresik; dan 2. Besarnya seluruh nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Rp 284.500.000.000,00 (dua ratus delapan puluh empat miliar lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda