Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Blabak yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 133 Tahun 1961 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Blabak dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Negara Blabak yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang
bersangkutan.