Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 109 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2021 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda