Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 109 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang PENGAMANAN BAHAN YANG MENGANDUNG ZAT ADIKTIF BERUPA PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang mempromosikan dan/atau mengiklankan Produk Tembakau harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 35 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Setiap orang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau yang menjadi sponsor suatu kegiatan harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 36, dan Pasal 37 paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda