Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 109 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : 1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999. 2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Koreksi Anda