Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Perusahaan NV "Droogdok Maatschappij Surabaya", yang dinasionalisasikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1959 dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari NV "Droogdok Maatschappij Surabaya" beralih kepada Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya.
(4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.