Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 108 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya dengan www.djpp.kemenkumham.go.id PERATURAN PEMERINTAH Nomor 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA.
Koreksi Anda