Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila DPRD menolak pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyidikan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari PRESIDEN bagi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Bupati/Walikota. (3) Apabila Gubernur dan atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa, memberhentikan sementara Gubernur dan atau Wakil Gubernur dari jabatannya. (4) Apabila Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota berstatus sebagai terdakwa, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memberhentikan sementara Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota dari jabatannya.
Koreksi Anda