Koreksi Pasal 25
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila DPRD menolak pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), DPRD menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyidikan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari PRESIDEN bagi Gubernur dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Bupati/Walikota.
(3) Apabila Gubernur dan atau Wakil Gubernur berstatus sebagai terdakwa,
memberhentikan sementara Gubernur dan atau Wakil Gubernur dari jabatannya.
(4) Apabila Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota berstatus sebagai terdakwa, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah memberhentikan sementara Bupati/Walikota dan atau Wakil Bupati/Wakil Walikota dari jabatannya.
Koreksi Anda
