Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PRESIDEN membatalkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Apabila Komisi menilai keputusan DPRD atas penolakan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membatalkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). Pasal 16 …
Koreksi Anda