Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pertanggungjawaban akhir tahun anggaran ditolak untuk keduakalinya: a. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk Propinsi; b. Gubernur membentuk Komisi Penyelidik Independen untuk Kabu-paten/Kota.
Koreksi Anda