Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila laporan pertangungjawaban akhir tahun anggaran Gubernur ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (2) Apabila laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran Bupati/Walikota ditolak untuk keduakalinya, DPRD mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur.
Koreksi Anda