Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRD melakukan penilaian atas laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran yang telah disempurnakan paling lambat selesai 1 (satu) bulan setelah laporan tersebut diserahkan. (2) Pertanggungjawaban … (2) Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang telah disempurnakan dapat ditolak apabila dalam laporan yang telah disempurnakan masih tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolok ukur Renstra. (3) Penilaian DPRD atas pertanggungjawaban yang telah disempurnakan, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD. (4) Penolakan DPRD atas laporan yang telah disempurnakan hanya dapat diputuskan atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mencakup seluruh Fraksi.
Koreksi Anda