Koreksi Pasal 8
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila pertanggungjawaban ditolak, Kepala Daerah harus melengkapi dan/atau menyempurnakan dalam waktu paling lambat 30 hari.
(2) Apabila Kepala Daerah tidak melengkapi atau menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban dalam jangka waktu paling lama 30 hari, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah bagi Gubernur, kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur bagi Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
