Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Kepala Daerah yang diangkat sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, penilaian pertanggungjawabannya didasarkan kepada: a. Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah apabila sisa masa jabatannya kurang dari 2 (dua) tahun; b. Renstra apabila sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Khusus untuk pertanggungjawaban akhir tahun anggaran pertama dari sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang Renstranya belum ditetapkan didasarkan kepada Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah. Pasal 31 …
Koreksi Anda