Koreksi Pasal 2
PP Nomor 108 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang TATACARA PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota bertanggung jawab kepada DPRD.
(2) Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
