Koreksi Pasal 47
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap
pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(3) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan kepada para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Koreksi Anda
