Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melakukan pengawasan melalui: a. APIP pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; b. lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah; dan/atau c. APIP pada Pemerintah Daerah. (2) Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK dan MRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengawasan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan melalui pengkajian dan penelitian yang hasilnya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Koreksi Anda