Koreksi Pasal 45
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) melakukan pengawasan melalui:
a. APIP pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern pemerintah; dan/atau
c. APIP pada Pemerintah Daerah.
(2) Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat dilakukan oleh DPRP/DPRK dan MRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan melalui pengkajian dan penelitian yang hasilnya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Koreksi Anda
