Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilakukan dalam bentuk: a. audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dan b. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara periodik dan insidentil. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan Hasil pengawasan.
Koreksi Anda