Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka efektivitas dan menghindarkan tumpang tindih pengawasan, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua mengkoordinasikan dan mengarahkan pengawasan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3).
Koreksi Anda