Koreksi Pasal 42
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan mencapai target Hasil/Sasaran yang ditetapkan serta meminimalisir risiko ketidaktepatan penggunaan dalam rangka mewujudkan pencapaian tujuan otonomi khusus.
(2) Pengawasan dilakukan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua meliputi aspek perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan.
(3) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
Koreksi Anda
