Koreksi Pasal 41
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) dilakukan dalam bentuk pendampingan/fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
