Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, tepat sasaran, efektif, dan efisien. (2) Pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dapat dilakukan bersama-sama secara koordinatif dan diarahkan oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua melalui forum sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Kepala Daerah; b. Perangkat Daerah pelaksana penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan c. APIP daerah provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda