Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran yang bersumber dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dikelola dalam APBD. (2) Dalam rangka pengelolaan uang daerah yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah membuka rekening kas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada bank umum yang sehat. (3) Pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua oleh setiap Perangkat Daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah. (4) Dokumen pelaksanaan dan penatausahaan mencantumkan sumber dana dan keluaran Kegiatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua, serta penerima manfaat utamanya OAP.
Koreksi Anda