Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran persentase penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b mulai tahun 2042 menjadi 50% (lima puluh persen). (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan sampai dengan tahun 2041.
Koreksi Anda