Koreksi Pasal 31
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pembagian alokasi antarprovinsi atas pagu DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan:
a. prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b. indikator lain yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Pembagian alokasi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu masing-masing provinsi yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota serta prioritas kebutuhan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RIPPP.
(3) Pembagian alokasi antarkabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan atas pagu kabupaten/kota yang telah dialokasikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah Pusat atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan memperhatikan:
a. pemerataan kemampuan kabupaten/kota dalam pemenuhan kebutuhan minimal infrastruktur
perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan; dan
b. prioritas kabupaten/kota terkait infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan yang mengacu pada RIPPP.
Koreksi Anda
