Koreksi Pasal 29
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang pengalokasiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
b. Tambahan DBH Migas Otsus berupa selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah sebagai DBH dalam rangka otonomi khusus dengan persentase bagian daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada provinsi penghasil.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi Papua mengalokasikan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan secara adil, transparan, dan berimbang dengan memberi perhatian khusus pada daerah tertinggal dan OAP.
(4) Pengalokasian Tambahan DBH Migas Otsus kepada kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Gubernur paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal alokasi Tambahan DBH Migas Otsus ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan terkait rincian alokasi DBH Migas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
Koreksi Anda
