Koreksi Pasal 28
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD, Kepala Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
