Koreksi Pasal 27
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada kabupaten/kota, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua di tahun berjalan disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Gubernur melakukan evaluasi atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada kabupaten/kota pengusul dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Dalam hal terjadi perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua pada tahun berjalan pada provinsi, usulan perubahan rencana penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua di tahun berjalan disampaikan oleh Gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(5) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian atas usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur.
(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(6) menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan ketentuan penilaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian usulan perubahan rencana dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Koreksi Anda
