Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) tidak sesuai dengan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dalam APBN yang telah disetujui antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Pusat, rencana anggaran dan Program dilakukan penyesuaian oleh Kepala Daerah. (2) Proses penyampaian perubahan rencana anggaran dan Program sebagaimana pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses penyampaian rencana anggaran dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Koreksi Anda