Koreksi Pasal 22
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang
Otsus dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan dengan RPJMD.
(2) Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun sebelumnya.
(3) Gubernur menyampaikan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang dialokasikan untuk provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dan hasil evaluasi Program dan Kegiatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Rencana anggaran dan Program penggunaan yang disampaikan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional;
c. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional; dan
d. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari DTI.
(5) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan penilaian atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
(6) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b. kesesuaian usulan Program dengan kewenangan provinsi/kabupaten/kota;
c. sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d. kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e. asas efisiensi dan efektivitas;
f. hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g. sinergi dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b.
(7) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
