Koreksi Pasal 21
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Bupati dan Wali Kota menyusun rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dengan berpedoman pada RIPPP dan rencana aksi 5 (lima) tahunan yang diintegrasikan
dengan RPJMD.
(2) Penyusunan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pagu penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua tahun sebelumnya.
(3) Bupati dan Wali Kota mengajukan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.
(4) Rencana anggaran dan Program penggunaan yang diajukan oleh Bupati dan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus;
b. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional;
c. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional; dan
d. rencana anggaran dan Program yang bersumber dari DTI.
(5) Gubernur melakukan evaluasi atas rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis Kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon dana alokasi umum nasional dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d.
(6) Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan bersama menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan pendampingan dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara usulan Program dengan RIPPP dengan memperhatikan hasil Musrenbang Otsus;
b. kesesuaian usulan Program dengan kewenangan kabupaten/kota;
c. sinergi usulan rencana Program dan Kegiatan kabupaten/kota dengan rencana Program dan Kegiatan provinsi;
d. kewajaran nilai Program dan Kegiatan;
e. asas efisiensi dan efektivitas;
f. hasil pemantauan dan evaluasi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
dan
g. sinergi dengan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersumber dari Tambahan DBH Migas Otsus dan rencana anggaran dan Program penggunaan penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b.
(8) Hasil evaluasi oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bupati dan/atau Wali Kota.
Koreksi Anda
