Koreksi Pasal 20
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua, Pemerintah Daerah menyusun perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang berpedoman pada RIPPP serta diintegrasikan dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD.
(2) Tahapan penyusunan dokumen perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan.
(3) Dalam penyusunan perencanaan penggunaan atas penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat.
(4) Pelibatan pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diwujudkan dengan pelaksanaan Musrenbang Otsus sebagai rangkaian tahapan penyusunan RKPD yang pelaksanaannya merupakan bagian Kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan Musrenbang Provinsi Papua.
Koreksi Anda
