Koreksi Pasal 19
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah didanai antara lain melalui Dana Otonomi Khusus dan Tambahan DBH Migas Otsus.
(2) Perencanaan dan penganggaran pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RIPPP yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
